Reaktif Covid-19, 2 Karyawan Pelindo Bitung Batal Dapat Izin Pulang ke Pulau Jawa
BITUNG, iNews.id – Dua karyawan PT Pelindo IV Bitung batal pulang ke Pulau Jawa setelah dinyatakan reaktif saat pemeriksaan darah dengan rapid test di Dinas Kesehatan Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (12/5/2020). Keduanya tidak bisa mendapat surat izin bepergian karena dianggap berisiko.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pemberantasan Covid-19 Kota Bitung, Franky Ladi mengatakan, kedua karyawan PT Pelindo itu kini harus menjalani karantina mandiri di tempat tinggal mereka selama 14 hari. Mereka juga diawasi petugas Dinas Kesehatan Kota Bitung.
"Dari lima orang laki-laki yang diperiksa dengan rapid test, dua orang dinyatakan reaktif. Jadi, surat yang mereka minta terpaksa dibatalkan," kata Franky, Rabu (13/5/2020).
Setelah rapid test, petugas Dinas Kesehatan Kota Bitung juga mengambil sampel swab kelima pekerja. Sampelnya dikirim ke Dinkes Provinsi Sulut dan akan dilanjutkan ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL). Saat ini, mereka masih menunggu hasil tes swab dari laboratorium.
“Kami sudah konfirmasi dengan pimpinan mereka untuk penanganan. Mereka belum bisa bepergian karena harus menjalani perawatan. Surat izinnya juga belum bisa diberikan karena harus mencantumkan hasil rapid test dari tempat asal,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, dr Jeaneste Watuna menambahkan, lima karyawan PT Pelindo tersebut akan menjalani langkah-langkah penanganan sesuai protokol kesehatan Covid-19. "Mereka berlima memiliki kontak erat dan tanpa gejala," ujarnya.
Editor: Maria Christina