MINAHASA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Minahasa menangkap pemuda berinisial AP (24) warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan. Dia diamankan atas tindak pidana pornografi lantaran merekam mahasiswi saat sedang mandi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut tanggal 20 Januari 2022.
“Aksi pelaku dilaporkan korban, seorang mahasiswi berinisial ER,” ujarnya, Sabtu (22/1/2022)
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah kos di Tondano Selatan. Korban yang sedang mandi direkam pelaku menggunakan kamera handphone.
“Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi," katanya.
Editor : Donald Karouw