Residivis Curanik Ini Rusak Pintu Dapur lalu Ambil Curi Barang Berharga
Rabu, 26 Januari 2022 - 12:47:00 WITA
“Dalam pengembangan awal, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sembilan buah handphone berbagai merek, satu buah gergaji mesin, satu buah mesin penggiling kelapa, empat buah tabung elpijiukuran 3 kg, serta satu bilah pisau pemotong buah enau,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku pada 2018 silam pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bitung atas kasus serupa.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Likupang untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat