Ridho Rhoma Bebas, Bisa Lebaran Bareng Keluarga di Rumah
"Tapi tetap wajib lapor. Nanti paling tidak sekali sebulan ke balai permasyarakatan," kata Tonny lagi.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Dia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.
Editor: Cahya Sumirat