get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Periksa 8 Kepala Dinas terkait Dugaan Korupsi

Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar, Direktur BUMD Tinelo Lipu Ditahan Kejari Gorontalo Utara

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:12:00 WITA
Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar, Direktur BUMD Tinelo Lipu Ditahan Kejari Gorontalo Utara
Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan direktur BUMD PT Tinelo Lipu berinisial RD atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. (Foto: Antara/HO-humas Kejari Gorontalo Utara)

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan melanggar pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka RD, kata Eddie, telah dititipkan di ruang tahanan Polres Gorontalo Utara, terhitung mulai saat ini hingga 18 September 2022.

"Tim penyidik sedang menyelesaikan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya akan diproses sampai ke persidangan," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut