get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Maut di Mamuju Berujung 4 Pemuda Tewas, 12 Orang Kritis

RUU Larangan Minuman Beralkohol Ancam Nasib Petani Cap Tikus di Sulut

Jumat, 13 November 2020 - 19:15:00 WITA
RUU Larangan Minuman Beralkohol Ancam Nasib Petani Cap Tikus di Sulut
Minuman keras tradisional daerah Sulut yang biasa disebut cap tikus. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas. Hal ini pun mengundang keprihatinan Wakil Ketua Umum Kadin Sulawesi Utara (Sulut) Bidang UKM Ivanry Matu, yang menilai dampaknya merugikan petani cap tikus.

“Jika RUU ini jadi UU, maka tidak akan ada lagi para anak kampung bisa raih gelar sarjana karena usaha bapaknya sebagai petani cap tikus di kampung sudah dilarang,” ujarnya, Jumat (13/11/2020).

Ivanry menyebut, seyogaynya harus mengkaji secara matang, terutama dampak ekonomi, sosial, budaya (kearifan lokal). Sebab Indoensia ada banyak minuman tradisional dan punya peran juga dalam perputaran ekonomi daerah.

“Contoh Bali punya arak Bali, Manado punya cap tikus, saguer dan lain-lain. Produk-produk lokal itu sudah jadi brand lokal dan bagian dari pariwisata,” katanya.

Belum lagi kata pemilik RM Ocean27 Malalayang tersebut, perusahaan-persusahaan produsen dan distributor minol, kalau berhenti akan berdampak sangat kompleks. Seperti penerimaan cukai negara akan berkurang.

“Yang perlu diperketat yaitu pengawasan. Kalau ada dampak akibat miras sebenarnya bukan karena produksinya tapi law enforcement kita yang masih kurang tegas,” ucapnya.

Apalagi kata Ivanry, alkohol yang dibuat tidak semua juga jadi miras. Tetapi juga dibutuhkan dalam industri farmasi. Karena itu menurutnya ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah. Misalnya, pertama perketat pengawasan dan tindak dengan tegas para pelanggar terkait UU yang sudah existing.

Kedua, menjadikan produksi alkohol dalam negeri berorientasi ekspor untuk kebutuhan industri farmasi/kesehatan. Ketiga, inovasi produk dengan membranding potensi kearifan lokal (seperti cap tikus) berdaya saing ekspor dengan proteksi UU.

“Semoga RUU itu bukan akal-akalan Eropa agar minuman khas alkohol Indonesia tidak bisa kalahkan wine mereka. Bukan titipan Eropa ya, seperti yang terjadi pada CPO, kata Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) BPW Provinsi Sulut tersebut.

Diketahui, DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.

Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen; dan c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi:

a. minuman beralkohol tradisional;

b. minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pertimbangan perlunya pengaturan tentang minuman beralkohol.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut