Sah! Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Inpres Diteken Presiden Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah akhirnya resmi diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September tentang soal tersebut.
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Pada Diktum pertama, Jokowi meminta pihak terkait agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
Editor: Cahya Sumirat