Sakit Hati, Pria di Gorontalo Bunuh Mantan Istri dan Aniaya Suami Barunya
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:21:00 WITA
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat dari perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara," tutur Laode.
Editor: Cahya Sumirat