Salat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan, Prokes Tetap Jalan
Dokter Reisa menerangkan syarat mudik yaitu vaksin booster demi mencegah penularan serta meningkatkan kekebalan ekstra. Dia menegaskan vaksinasi bukan hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang-orang di sekeliling, seperti lansia dan pengidap komorbid.
Sehubungan dengan sebentar lagi masuk Ramadan, dr. Reisa menambahkan, jika shaf salat tarawih tidak diwajibkan lagi untuk jaga jarak. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.
“Tepatnya pada tanggal 10 Maret lalu, menyebutkan tentang pelaksanaan salat berjamaah dengan merapatkan jamaah dan meluruskan shaf,” tambah dr Reisa
“Jadi prokes harus tetap jalan pada saat beribadah di luar rumah maupun berinteraksi dengan orang lain. Seperti masker tetap digunakan dengan baik,” katanya.
Editor: Cahya Sumirat