Sat Res Narkoba Polresta Manado Tangkap Pemuda Pemilik Ratusan Pil Trihexyphenidyl
MANADO, iNews.id – Seorang pemuda pengedar obat keras jenis tryhexyphenidyl ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado. Penangkapan dilaksanakan melalui progam sapu bersih narkoba, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 16.45 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim Sat Res Narkoba menangkap satu orang pemuda berinisial SK (23), warga Kelurahan Singkil, Kota Manado,” ujar Kasat Narkoba, Kompol May Diana Sitepu, Senin (13/2/2023).
Penangkapan ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Singkil Satu , Kecamatan Singkil Kota Manado.
Adanya informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 205 butir trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol May Diana.
Editor: Cahya Sumirat