Satgas Covid-19 Tegaskan Pelaku Perjalanan Wajib Booster saat Libur Nataru
JAKARTA, iNews.id - Pelaku perjalanan wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Satgas Covid-19 menegaskan kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 24 untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
“Prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat berdialog terkait kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru secara virtual, Senin (19/12/2022).
Wiku mengatakan dengan mewajibkan booster diharapkan mencegah terjadinya transmisi penularan Covid-19 antar pelaku perjalanan pada saat libur Nataru. Mengingat, diperkirakan volume pelaku perjalanan akan meningkat pada saat libur Nataru 2023 mendatang.
“Harapannya kalau masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat itu harusnya nggak ada hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap diingat masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi tapi dipastikan dalam kondisi sehat,” katanya.
Selain itu, Wiku mengingatkan tempat-tempat pengelola wisata juga punya kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan di fasilitasnya mereka masing-masing. Salah satunya menerapkan PeduliLindungi untuk skrining orang yang masuk ke dalam fasilitas tersebut.
“Jadi ini tanggung jawab bersama, jangan hanya cuma melihat aparat pemerintah polisi dan seterusnya. Tapi kesadaran publik, mari kita gotong royong memastikan bahwa masyarakat itu bisa menikmati liburan dengan baik tapi juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Editor: Cahya Sumirat