Satlantas Polres Bitung Jaring 49 Pelanggaran Lalu Lintas
BITUNG, iNews.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bitung menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di ruas jalan RW Monginsidi, Sabtu (22/5/2021) malam. Satuan lalu lintas berhasil menjaring sebanyak 49 pelanggaran.
Penertiban dilakukan terhadap pengguna jalan, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, knalpot bising, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta pengemudi yang minum-minuman keras (miras).
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bitung Awaludin Puhi, dengan memberikan arahan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan agar tetap humanis serta tegas namun terukur.
Dalam KRYD tersebut, Satuan Lalu Lintas berhasil menjaring sebanyak 49 pelanggaran dengan rincian, knalpot bising 15 pelanggaran, tanpa helm 26 pelanggaran, dan tanpa TNKB sebanyak 8 pelanggaran.
“Kita akan terus melaksanakan kegiatan serupa untuk menggugah kesadaran warga untuk tertib dalam berlalu lintas sehingga mampu meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya,” ujar AKP Awaludin.
Editor: Cahya Sumirat