get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Satres Narkoba Polresta Manado Tangkap Pengedar 501 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:27:00 WITA
Satres Narkoba Polresta Manado Tangkap Pengedar 501 Butir Trihexyphenidyl
Barang bukti sebanyak 501 butir Trihexyphenidyl. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Manado menangkap pengedar 501 butir Trihexyphenidyl. Pelaku berinisial KP (25) merupakan warga Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan tertangkapnya pelaku KP (25) adalah laporan dari masyarakat yang mengetahui pelaku akan mengedarkan obat keras Trihexyphenidyl

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar, Tim Satres Narkoba Polresta Manado merespons informasi tersebut dan langsung menuju TKP dan menangkap pelaku KP (25) dan barang bukti yang berada di kotak jam sebanyak 501 butir Trihexyphenidyl siap untuk diedarkan," kata Kasat Narkoba, Kamis (10/3/2022).

Kasat juga mengapresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi atas peredaran obat keras atau obat terlarang di wilayahnya.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang membantu kinerja kami untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, karena Narkoba adalah musuh kita bersama," ujar Sugeng Wahyudi.

Setelah ditangkap pelaku dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut