Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana, Pria Bitung Ngaku Sakit Hati Cinta Diputus
“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat dua akun palsu di Facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” tuturnya.
Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti dua buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat