JAKARTA, iNews.id - Proses belajar mengajar tatap muka direncanakan kembali dimulai pada Januari 2021 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memberikan lampu hijau untuk pelaksanaannya.
Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipertimbangkan sebelum membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka.

Sekolah Boleh Buka Mulai Januari, Ortu Berhak Larang Siswa Masuk
"Jadi ada tiga pihak yang menentukan. Pertama adalah pemda, atau kanwil atau kantor Kemenag. Kedua kepala sekolah dan ketiga perwakilan orang tua melalui komite sekolah," ujar Nadiem secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Dia mengungkapkan, bagi siswa yang tidak diperbolehkan orang tuanya masuk sekolah, tak akan dilarang. Hal tersebut merupakan hak pribadi yang perlu dihormati.
Syarat Sekolah Boleh Buka Mulai Januari: Kapasitas 50 Persen hingga Kantin Tak Boleh Buka
Editor: Donald Karouw













