Setahun Buron, Pria yang Setubuhi Siswi SMP di Dumoga Timur Dibekuk Polisi
“Tersangka adalah teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban. Karena sering ketemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua. Penyidik pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, namun tidak diindahkan.
“Sehingga pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Cahya Sumirat