Setubuhi Anak 14 Tahun Berkali-kali, Remaja Kota Tomohon Ini Diamankan Polisi
TOMOHON, iNews.id – Seorang remaja inisial CNL (18), warga Kinilow Lingkungan 7, Tomohon Utara ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon. Penangkapan dilakukan karena CNL melakukan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur berulang kali.
“Pelaku diduga sudah beberapa kali menyetubuhi korban sejak November 2020 hingga September 2021, di beberapa tempat,” kata Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, Jumat (8/10/2021).
Dia mengatakan, pelaku CNL dan korban berinisial E (14) warga Kakaskasen, berpacaran sejak Agustus 2020 silam.
Penangkapan bermula ketika Senin (04/10/2021) siang, tim mendapat laporan dari ibu kandung korban, bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak 29 September.
Sempat dihubungi ibunya, korban mengatakan hendak menuju Makassar, Sulawesi Selatan untuk bekerja.
“Tim URC Totosik lalu melakukan pencarian di rumah teman-temannya, namun korban tidak ditemukan,” kata AKP Hanny Goni.
Editor: Cahya Sumirat