get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Autopsi 4 Mayat Tanpa Kepala di Lampung, Seluruhnya Berjenis Kelamin Laki-Laki

Sidang Perubahan Jenis Kelamin Amasya Manganang Diskors Hakim Jelang Putusan

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:37:00 WITA
Sidang Perubahan Jenis Kelamin Amasya Manganang Diskors Hakim Jelang Putusan
Humas Pengadilan Negeri Tahuna Ardhi Radhisalhan saat memberikan keterangan terkait sidang perubahan jenis kelamin Amasya Manganang. (Foto: iNews/Jefry Langi)

TAHUNA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tahuna Erens Janes Ulaen melakukan skors atau menunda sidang permohonan perubahan jenis kelamin dengan pemohon atlet bola voli Indonesia Amasya Manganang. Sidang diskors menjelang putusan hakim.

"Barusan hakim tunggal Selama ini dia bahkan merasakan gejolak batin menskors atau menunda sidang untuk selanjutnya dibacakan penetapan," ujar Humas PN Tahuna Ardhi Radhisalhan, Rabu (23/6/2021).

Dia menjelaskan, dalam persidangan sudah diperiksa alat bukti surat dan saksi-saksi ahli. Saksi ahli kejiwaan dan RSPAD, kemudian saksi dokter kelamin yang menerangkan pemohon mengidap hipospadia

"Ada juga saksi fakta yakni orang dekat pemohon, ada ayah, ibu dan teman sepermainan. Saya tidak bisa komentar lebih karena belum ada putusan hakim. Putusan hakim akan dibacakan hari ini juga," katanya.

Dalam persidangan terungkap, pemohon pernah menceritakan kepada saksi ahli kejiwaan jika dia bahkan sudah memiliki pacar perempuan. Selama ini dia bahkan merasakan gejolak batin sebagai perempuan namun merasa laki-laki.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut