Sidang Perubahan Jenis Kelamin Amasya Manganang Diskors Hakim Jelang Putusan
TAHUNA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tahuna Erens Janes Ulaen melakukan skors atau menunda sidang permohonan perubahan jenis kelamin dengan pemohon atlet bola voli Indonesia Amasya Manganang. Sidang diskors menjelang putusan hakim.
"Barusan hakim tunggal Selama ini dia bahkan merasakan gejolak batin menskors atau menunda sidang untuk selanjutnya dibacakan penetapan," ujar Humas PN Tahuna Ardhi Radhisalhan, Rabu (23/6/2021).
Dia menjelaskan, dalam persidangan sudah diperiksa alat bukti surat dan saksi-saksi ahli. Saksi ahli kejiwaan dan RSPAD, kemudian saksi dokter kelamin yang menerangkan pemohon mengidap hipospadia.
"Ada juga saksi fakta yakni orang dekat pemohon, ada ayah, ibu dan teman sepermainan. Saya tidak bisa komentar lebih karena belum ada putusan hakim. Putusan hakim akan dibacakan hari ini juga," katanya.
Dalam persidangan terungkap, pemohon pernah menceritakan kepada saksi ahli kejiwaan jika dia bahkan sudah memiliki pacar perempuan. Selama ini dia bahkan merasakan gejolak batin sebagai perempuan namun merasa laki-laki.
Editor: Donald Karouw