Simpan 41 Paket Sabu, Pemuda di Manado Ditangkap Polisi

MANADO, iNews.id - Polresta Manado menangkap pemuda berinisial HS alias Anto Bola (30), warga Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan I, Kecamatan Singkil. Dia diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya bersama barang bukti sabu sebanyak 41 paket kecil plastik bening dengan berat sekitar 20 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam dapur.
"Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari warga yang curiga dengan pelaku yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Dari informasi itulah polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan mendapati barang haram tersebut beserta satu unit timbangan elektronik, ponsel dan alat isap," ujar Elvianus, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, pelaku sempat berkelit kalau barang tersebut bukan miliknya. Setelah diperiksa, dia mengakui jika sabu tersebut didapat dari Jakarta yang dibawa melalui jasa pengiriman.
Editor: Donald Karouw