Simpan Barang Berbahaya Ilegal, Gudang PT KSM Digerebek Ditreskrimsus Polda Sulut
MINAHASA UTARA, iNews.id - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), menggerebek satu gudang di Minahasa Utara yakni milik PT KSM. Gudang ini diduga menyimpan barang berbahaya seperti sianida dan hydrogen peroxide.
"Untuk itu penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014," kata Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi, Kamis (3/2/2022).
Saat diperiksa, polisi menemukan bahan kimia di Gudang PT KSM di Minahasa Utara berupa sianida (CN) jumlah 174 kaleng, jin chan 10 karung, caustic soda flakes 20 karung, corrosive jumlah 19 galon, hydrogen peroxide jumlah 19 galon.
Polisi juga memeriksa para pekerja di gudang tersebut dan ternyata tidak bisa menunjukkan bukti dokumen izin perdagangan terkait bahan berbahaya ini. Polisi langsung menindak dengan melakukan police line gudang tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi, membenarkan bahwa telah melakukan penindakan atas dugaan barang ilegal tersebut.
"Untuk itu pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dugaan kasus ini, seperti pemeriksaan perijinan karena mereka tidak memiliki dokumen yang dapat ditunjukkan," kata Kombes Pol Nasriadi," ujarnya.
Petugas juga memeriksa seperti dokumen invoice barang keluar atau penjualan beserta surat jalan untuk mobil yang tertulis penjernih air dan carbon aktif itu tidak dapat ditunjukkan.
Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Sulut menghentikan semua aktivitas kegiatan di gudang tersebut.
"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah terkait kegiatan PT KSM," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat