get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru DPO Pengendali Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Wanita asal Riau

Soal Kasus Polwan Cantik Briptu Christy Jadi DPO, Ini Kata Kompolnas dan IPW

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:08:00 WITA
Soal Kasus Polwan Cantik Briptu Christy Jadi DPO, Ini Kata Kompolnas dan IPW
Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto yang viral jadi DPO. (Foto: Facebook)

JAKARTA, iNews.id - Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto viral usai menjadi DPO Polda Sulawesi Utara. Dia diamankan polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Kompolnas dan IPW memberikan tanggapannya terkait kasus hilang karena desersi maupun dugaan video asusila yang menimpa Briptu Christy.

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, anggota tersebut akan diperiksa Bidpropam Polda Sulut dan akan diproses secara kode etik.

"Dalam pemeriksaan akan terungkap latar belakang dan permasalahannya mengapa dia melakukan perbuatan yang melanggar aturan tersebut," ujar Benny Mamoto, Kamis (10/2/2022) 

Dia menyebutkan, suami Briptu Christy juga harus memberikan penjelasan agar kasus tersebut dapat diungkap secara tuntas.

"Demikian suaminya yang juga anggota Polri perlu dilakukan pemeriksaan agar terungkap secara tuntas permasalahannya. Karena mereka sama-sama anggota Polri, mereka terikat disiplin dan etik Polri," katanya.

Perihal beredarnya video asusila mirip dengan Briptu Christy yang beredar di kalangan jurnalis, Benny Mamoto meminta pihak-pihak terkait melakukan investigasi hal tersebut.

"Demikian juga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain ada kaitannya dengan kasus tersebut," ucapnya.

Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan terkait kasus desersi dan dugaan video asusila Briptu Christy agar diusut tuntas.

"IPW melihat fenomena desersi Briptu C serta adanya dugaan video asusila itu pelanggaran yang mudah diselesaikan dengan tindakan disiplin atau bahkan kode etik sampai PTDH (pemecatan)," ujar Sugeng.

Lebih lanjut dia meminta Polri untuk membuka terang benderang terkait kasus yang menimpa Briptu C bukan karena faktor desersi semata. Dugaan terkait keterlibatan Pamen (perwira menengah) dalam video asusila mirip Briptu C harus dijelaskan secara gamblang.

"IPW justru mendorong dibuka selebar-lebarnya latar belakang desersi Briptu C karena tindakan mangkir 30 hari berturut-turut pasti ada sebab yang mendasar. Bila itu terkait dengan hubungan dengan seorang Pamen Polri maka pamen tersebut juga harus diperiksa diberi sanksi," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022). Dia ditangkap atas dasar surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulut Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy diketahui sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 15 November 2021.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut