MANADO, iNews.id - Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Pemeriksaan dilakukan setelah dia tiba di Manado.
Sebelumnya, dia ditangkap dua hari lalu oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya di salah satu Hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto kemudian dipulangkan ke Manado.
"Penanganan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut, sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait, Kamis (10/2/2022).
Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021
Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News