get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Catat Ribuan Siswa Keracunan MBG, Terbanyak di Bandung Barat

Soal Minyak Goreng, Ombudsman Temukan Penyusupan Kuota hingga Tak Patuh HET

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:16:00 WITA
Soal Minyak Goreng, Ombudsman Temukan Penyusupan Kuota hingga Tak Patuh HET
Ombudsman RI menemukan sejumlah hal terkait penjualan minyak goreng, mulai dari penyusupan kuota minyak goreng hingga tak mematuhi harga eceran tertinggi (HET). (Foto: Antara)

Yeka mengatakan, hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.

Adapun harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp14.500 – 48.000 per liter. 

"Harga tertinggi MGS kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB," ucap Yeka.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut