get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Sopir asal Bugis Dibunuh KKB di Yahukimo, Diserang secara Brutal di Halaman Gereja

Sopir Ferdy Sambo Terima Sanksi Demosi, Tak Ajukan Banding Putusan KKEP

Selasa, 13 September 2022 - 17:11:00 WITA
Sopir Ferdy Sambo Terima Sanksi Demosi, Tak Ajukan Banding Putusan KKEP
Sopir sekaligus ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diterima sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam. Sadam disanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022).

Bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam yakni tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

Dia telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut