Spesialis Pencurian Baterai Aki Tower Ditangkap Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo
Setelah pagar terbuka kemudian pelaku kembali membuka lemari tempat penyimpanan aki dengan menggunakan obeng. Setelah lemari terbuka selanjutnya pelaku membuka baut yang terkait pada aki, setelah baut terbuka kemudian aki satu persatu diambil dan dibawa ke Mobil yang telah disiapkan untuk mengangkut aki tersebut
"Para pelaku sengaja menyewa mobil untuk mengangkut barang curian hasil kejahatan,” kata Deni.
Selanjutnya Deni menambahkan bahwa dari jumlah laporan polisi yang berhasil dihimpun terdapat kurang lebih 89 unit baterei aki tower yang hilang dari sembilan laporan polisi yang masuk, dan saat ini berhasil diamankan sekitar 40 unit, sementara lainnya masih didalami saat proses penyidikan.
“Kepada pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHP sedangkan kepada penadah yang menjadi kebiasaan kita kenakan pasal 481, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Deni.
Dalam konferensi pers tersebut juga digelar beberapa barang bukti yang berhubungan dengan aksi pencurian aki tower tersebut antara lain empat unit mobil, satu unit sepeda motor, dua unit tang, 1 unit obeng besar, 1 unit obeng sedang tanpa gagang, 1 unit pahat, 2 unit kunci pahat, dan 40 unit baterei aki tower.
Editor: Cahya Sumirat