get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Pacitan Jatim

Suhu Terasa Panas Sejak Lebaran, Begini Penjelasan BMKG

Senin, 09 Mei 2022 - 14:00:00 WITA
Suhu Terasa Panas Sejak Lebaran, Begini Penjelasan BMKG
Sinar matahari. (Afp)

JAKARTA, iNews.id - Suhu panas terik sudah dirasakan masyarakat sejak hari pertama Lebaran. Bahkan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) suhu panas ini tak hanya dirasakan di siang hari melainkan saat malam.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menegaskan panas terik di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa hari terakhir bukan fenomena gelombang panas. Sebab, fenomena gelombang panas ini biasanya terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi seperti Eropa dan Amerika.

“Suhu panas terik yang terjadi di wilayah Indonesia bukan fenomena gelombang panas,” ungkap Deputi Bidang Meteorologi, Guswanto dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/5/2022).

Menurut WMO (World Meteorological Organization), gelombang panas atau dikenal dengan “heatwave” merupakan fenomena kondisi udara panas yang berkepanjangan selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut dimana suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata hingga 5°C atau lebih.

“Fenomena gelombang panas ini biasanya terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi seperti wilayah Eropa dan Amerika yang dipicu oleh kondisi dinamika atmosfer di lintang menengah. Sedangkan yang terjadi di wilayah Indonesia adalah fenomena kondisi suhu panas/terik dalam skala variabilitas harian,” kata Guswanto.

Sementara itu, dari data hasil pengamatan BMKG, suhu maksimum terukur selama periode tanggal 01 – 07 Mei 2022 di Indonesia berkisar antara 33 - 36.1 °C dengan suhu maksimum tertinggi hingga 36.1 °C terjadi di wilayah Tangerang-Banten dan Kalimarau-Kalimantan Utara.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut