MANADO, iNews.id – Masyarakat dan pemerintah di Sulawesi Utara diminta memasang bendera setengah tiang selama tujuh hari mulai Sabtu (13/2/2021) hingga Jumat (19/2/2021). Pemasangan ini sebagai bentuk penghormatan berpulangnya mantan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) NOMOR: 001.2/21.738/Sekr yang ditandatangani Plh Gubernur Sulut Edwin Silangen tertanggal 13 Februari 2021 dan ditujukan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Sulut.

Meninggal Dunia karena Sakit, Ini Profil Dubes RI untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang
“Ini sebagai bentuk penghormatan serta tanda berkabung atas meninggalnya Duta Besar Indonesia untuk Filipina sekaligus Gubernur Sulut periode 2005-2010 dan 2010-2015, Alm Bapak Sinyo Harry Sarundajang,” ujar Silangen, Sabtu (13/2/2021).
Editor: Donald Karouw













