MANADO, iNews.id - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan peraturan daerah (perda) Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan. Perda tersebut diterbitkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.
"Perjuangan panjang sejak Mei 2021 akhirnya melahirkan perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pekerja rentan oleh Pemprov Sulut," kata Kepala BPJamsostek Mientje Wattu, di Manado, Senin (22/11/2021).
Dia mengatakan semua ini karena dukungan yang tinggi oleh Pemerintah Provinsi Sulut dalam melindungi pekerja rentan di daerah tersebut.
Hal ini merupakan komitmen yang luar biasa terhadap masyarakat di Sulut, sehingga Perda Jamsos Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bisa diterbitkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.
"Peletakan fondasi yang luar biasa dan mencetak catatan sejarah dalam perlindungan Pekerja Rentan di Sulawesi Utara, amalan yang akan terus berjalan," jelasnya.
Editor : Cahya Sumirat