Sulut Terbitkan Perda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Selasa, 23 November 2021 - 12:06:00 WITA
Pemprov Sulut bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melindungi sebanyak 180.000 pekerja di daerah tersebut.
"Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut bersama pemerintah di 15 kota/kabupaten," katanya.
BPJamsostek mengapresiasi komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh Pemerintah Sulut dan juga seluruh kepala daerah pemerintah kota/kabupaten se-Sulut.
Maka sebagai badan penyelenggara siap mendukung Pemerintah Sulut untuk melindungi seluruh pekerjanya, karena ini adalah bagian perlindungan kepada mereka yang pada akhirnya jika terjadi risiko mereka tetap bisa hidup dengan baik, tidak menjadi sulit.
Editor: Cahya Sumirat