get app
inews
Aa Text
Read Next : BSU November 2025 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

Sulut Terbitkan Perda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Selasa, 23 November 2021 - 12:06:00 WITA
Sulut Terbitkan Perda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wagub Sulut Steven Kandouw dan Kepala BPJamsostek Sulut dan anggota dewan Sulut usai menerima Perda jamsos ketenagakerjaan pekerja rentan di Sulut. (Foto: Antara)

Pemprov Sulut bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melindungi sebanyak 180.000 pekerja di daerah tersebut.

"Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut bersama pemerintah di 15 kota/kabupaten," katanya.

BPJamsostek mengapresiasi komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh Pemerintah Sulut dan juga seluruh kepala daerah pemerintah kota/kabupaten se-Sulut.

Maka sebagai badan penyelenggara siap mendukung Pemerintah Sulut untuk melindungi seluruh pekerjanya, karena ini adalah bagian perlindungan kepada mereka yang pada akhirnya jika terjadi risiko mereka tetap bisa hidup dengan baik, tidak menjadi sulit.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut