Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tak Berlaku untuk Anak di Bawah 12 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Kewajiban rapid test antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan laut, serta tes PCR bagi angkutan udara telah ditetapkan pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Namun, syarat tes PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Sementara bagi pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran kota terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam suatu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam suatu wilayah tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19. Di mana, SE ini menjadi panduan menerapkan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru bagi pelaku perjalanan.
SE ini mulai sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Beleid tersebut dijelaskan protokol kesehatan berlaku bagi perjalanan umum, pelaku perjalanan dalam negeri, perjalan internasional, serta pantauan, pengendalian dan evaluasi.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, untuk orang yang menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia.
"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukkan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020).
Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan antarProvinsi dan Kabupaten/Kota yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota. Untuk pengisian e-HAC Indonesia dikecualikan bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api.
Untuk ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes negatif melalui tes RT-PCR negara asal yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia.
Setelah tiba di Indonesia, mereka yang datang dari luar negeri akan dikawal atau diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP). Pengawasan itu berupa pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan, serta dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR.
Editor: Cahya Sumirat