get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tak Berlaku untuk Anak di Bawah 12 Tahun 

Minggu, 20 Desember 2020 - 21:45:00 WITA
Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tak Berlaku untuk Anak di Bawah 12 Tahun 
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, syarat tes PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. (Foto: Antara)  

Hal ini berlaku baik Warga Negara Indonesi (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Di sektor transportasi, saat ini Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan SE petunjuk teknis rapid test antigen. Namun, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana, ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebut.

 "Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita, Minggu (20/12/2020).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut