Tak Pernah Ngantor hingga Hampir 5 Tahun, 3 ASN Disidang Etik
MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa Tenggara menggelar sidang untuk tiga ASN setempat. Ketiganya yang merupakan tenaga medis itu diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Majelis Kode Etik ASN Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan, ketiga ASN tersebut diperhadapkan ke majelis etik akibat tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN dalam kurun waktu yang cukup lama di Puskesmas Silian dan Puskesmas Posumaen. Waktunya bervariasi, dari hampir dua tahun hingga hampir lima tahun.
"Kami dari majelis kode etik kembali menggelar sidang kode etik terhadap tiga orang ASN, yang diduga telah melakukan pelanggaran berat. Ada yang sudah hampir lima tahun tidak berkantor, ada tiga tahun dan ada lagi yang hampir dua tahun," kata David Lalandos di Ratahan, Selasa (15/9/2020).
David yang juga Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara mengatakan, dalam sidang kode etik itu, para ASN tersebut dimintai keterangan terkait dengan alasan mereka tak berkantor dalam kurun waktu masing-masing. Begitu juga dari pihak instansi masing-masing ASN.
"Melalui sidang kode etik ini, kami ingin mendengar penjelasan dari pihak terperiksa, maupun instansi mereka bertugas. Nantinya semua keterangan itu akan dibahas oleh majelis untuk menentukan sanksi yang akan diberikan," kata David.
David mengatakan, dalam penerapannya nanti, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Keputusan yang akan kami ambil nantinya, tetap mempertimbangkan asas keadilan baik ketiga ASN ini, maupun para ASN lainnya secara keseluruhan," katanya.
Dia juga mengatakan, sepanjang tahun 2020 ini, majelis kode etik telah memberhentikan tiga orang ASN akibat melakukan pelanggaran disiplin berat.
Editor: Maria Christina