get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Sekap dan Paksa Pelayan Warung Berhubungan Badan di Makassar Ditangkap

Tampang Keji Pasutri yang Sekap dan Perkosa Pelayan Warung Makan di Makassar

Senin, 05 Januari 2026 - 20:37:00 WITA
Tampang Keji Pasutri yang Sekap dan Perkosa Pelayan Warung Makan di Makassar
Polisi menangkap pasutri yang menyekap dan memaksa pelayan warung makan berhubungan badan di Makassar. (Foto: iNews)

MAKASSAR, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap K (22) pelayan warung makan

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah komplek Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate, pada Jumat (2/1/2026). Kasus ini memicu kecaman publik karena keterlibatan istri yang justru memerintahkan suaminya untuk merudapaksa korban.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, motif utama tersangka SM (istri) adalah kecurigaan bahwa suaminya, SK, menjalin hubungan gelap dengan korban.

Bukannya menempuh jalur hukum atau kekeluargaan, SM justru memaksa korban masuk ke dalam kamar bersama suaminya. Di bawah ancaman kekerasan berupa pukulan, tamparan, hingga penjambakan, korban dipaksa melayani nafsu bejat SK sebanyak dua kali. 

Ironisnya, SM merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya sebagai dalih mencari bukti perselingkuhan.

"Korban dipaksa berhubungan badan dengan suami tersangka, sementara sang istri (SM) merekam aksi tersebut. Rekaman video ini telah kami sita sebagai barang bukti persetubuhan," ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Ancaman 12 Tahun Penjara

Penyidik telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c, Juncto Pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Kami menegaskan ini adalah kolaborasi kejahatan antara suami dan istri terhadap korban yang berada di bawah tekanan mereka," kata Kapolrestabes.

Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, membeberkan fakta memprihatinkan mengenai kondisi kerja korban sebelum kejadian. Korban diketahui bekerja sebagai penjual nasi kuning dengan jam kerja yang sangat panjang mulai pukul 19.00 hingga 12.00 WITA, namun hanya diupah Rp60.000 per hari.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut