get app
inews
Aa Text
Read Next : KRL Bandung Raya Beroperasi 2027, Elektrifikasi Jalur Padalarang-Cicalengka Digenjot

Tarif Ojek Online Naik, Berlaku 10 September 2022

Rabu, 07 September 2022 - 16:08:00 WITA
Tarif Ojek Online Naik, Berlaku 10 September 2022
Tarif ojek online naik, biaya sewa aplikasi turun maksimal 15 persen. (Foto: dok.)

JAKARTA, iNews.id -  Tarif baru ojek online (ojol) resmi naik dan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022) mendatang. Seiring kenaikan yang diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut, ada perubahan pada biaya sewa aplikasi.  

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. 

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," kata dia dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi di Jakarta, Rabu (7/9/2022).  

Dia menjelaskan, setelah kenaikan tarif ojek online diumumkan hari imi, aplikator memiliki waktu tiga hari untuk mengaplikasikan pada 10 September 2022. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut