Tarif Ojek Online Naik, Berlaku 10 September 2022
JAKARTA, iNews.id - Tarif baru ojek online (ojol) resmi naik dan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022) mendatang. Seiring kenaikan yang diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut, ada perubahan pada biaya sewa aplikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," kata dia dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, setelah kenaikan tarif ojek online diumumkan hari imi, aplikator memiliki waktu tiga hari untuk mengaplikasikan pada 10 September 2022.
Editor: Cahya Sumirat