Tekan Mobilitas saat Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Punya Stiker dari RT-RW Setempat
JAKARTA, iNews.id - Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) akan dilakukan pemerintah. Tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penyebaran Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan ada wacana untuk menambah persyaratan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat.
Selain telah divaksin dengan dosisi dua kali, juga memiliki hasil tes antigen negatif, pelaku perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru juga wajib memambawa surat keterangan dan stiker khusus dari RT-RW setempat.
"Nantinya akan diberikan stiker khusus bagi mereka yang sudah divaksinasi dan melakukan antigen, serta mendapat surat keterangan dari RT-RW atau satgas PPKM. Ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stikernya,” ungkap Menhub Budi Karya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Dengan demikian, mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen.
"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” tutur Budi Karya.
Editor: Cahya Sumirat