get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri dan Singapore Police Force Buru Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara

Terbukti Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Pengangguran Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2021 - 19:36:00 WITA
Terbukti Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Pengangguran Ini Dihukum 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

SINGAPURA, iNews.id – Perbuatan bejat dilakukan seorang pria di Singapura. Akibatnya dia dihukum 12 tahun penjara setelah terbukti mencabuli anak pacarnya hingga hamil.

Perbuatan bejat itu dilakukan pria pengangguran itu sejak korban berusia 14 tahun.

The Straits Times melansir, selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan Singapura pada Senin (29/11/2021) ini juga memvonis terdakwa dengan hukuman enam cambukan.

Korban yang telah menganggap pelaku sebagai ayahnya itu, melahirkan seorang bayi perempuan tahun lalu. Pada waktu itu, korban masih berusia 15 tahun.

Dalam persidangan yang digelar pada Oktober lalu, terdakwa mengaku bersalah atas tiga tuduhan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur. Nama pelaku tidak dapat disebutkan karena perintah pengadilan demi melindungi identitas korban—yang sekarang berusia 17 tahun.

Pengadilan mendapati fakta bahwa sebelum kejadian ini, korban pernah dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga lain ketika dia berusia antara 10 dan 12 tahun.

Pelaku pertama kali bertemu pacarnya yang juga ibu kandung korban pada 2015. Mereka mulai hidup bersama pada Mei 2016. Korban ikut tinggal bersama mereka sejak akhir tahun itu.

Pelaku akhirnya mendapatkan kepercayaan korban dan mengambil peran sebagai sosok ayah—yang tidak dimiliki korban lantaran ayah kandungnya berada di penjara.

Jaksa mengatakan, pada mulanya pelaku mencurahkan perhatian dengan penuh kasih sayang bersama putri pacarnya itu. Pelaku menghabiskan jumlah uang yang relatif besar untuk merayakan ulang tahun korban dan membawanya ke tempat-tempat rekreasi favorit gadis itu.

Pelaku juga merawat korban ketika jatuh sakit, dan membimbingnya ketika dia membutuhkan bantuan saat mengerjakan PR atau tugas dari sekolah.

Seiring waktu, pelaku—yang berstatus pengangguran itu—dan korban mengembangkan ikatan yang benar-benar mirip dengan ayah dan anak perempuannya. Namun, hubungan ibarat ayah-anak itu akhirnya berubah menjadi hubungan seksual pada akhir 2018.

Keduanya berhubungan seksual tanpa kondom berulang kali di rumah mereka, ketika ibu korban sedang bekerja. Di rumah itu, ibu korban memang menjadi satu-satunya pencari nafkah rumah tangga.

Pencabulan oleh pelaku berlanjut selama lebih dari satu tahun hingga bocah perempuan itu pun hamil.

Pada 14 Mei tahun lalu, korban dirawat di rumah sakit karena sakit perut yang parah. Petugas medis di RS kala itu mengatakan, korban sedang mengalami kontraksi persalinan. Polisi pun langsung bertindak karena korban ternyata masih berusia di bawah 16 tahun—batas usia untuk melakukan hubungan seks secara konsensual menurut hukum Singapura.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Juli 2020. Tes DNA menunjukkan bahwa terdakwa adalah ayah biologis dari anak korban.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut