Terima Kunker Komisi II DPR, Gubernur Harap RUU Provinsi Sulut Cepat Tuntas

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (26/1/2022).
Olly mengapresiasi kegiatan kunker tersebut.
Pemprov Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan RUU tersebut karena sampai saat ini Provinsi Sulut memakai undang-undang yang masih satu dengan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
"Syukur kalau sudah ada landasan undang-undang yang baru. Sehingga kami sangat berterima kasih. Acuan kabupaten/kota yang awalnya kita hanya lima saat ini sudah 15. Dasar hukum sudah lebih jelas,” kata Gubernur Olly didampingi Wagub Sulut Steven OE Kandouw.
Gubernur Olly juga mendorong agar pembahasan RUU segera dituntaskan dan sangat penting mengingat undang-undang Pemerintah Provinsi Sulut sudah kedaluarsa.
“Kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri,” ujar Gubernur Olly.
Tim Panja yang dipimpin Luqman Hakim menjelaskan, pihaknya memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia.
"Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Menurutnya, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.
“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujarnya
Editor: Cahya Sumirat