get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Kades di Lombok Tengah Mandi Lumpur Protes Jalan Rusak, Netizen: Dana Desa Miliaran

Tersangka Penganiayaan Sadis di Minahasa Selatan Menyerahkan diri ke Polisi

Jumat, 24 September 2021 - 15:48:00 WITA
Tersangka Penganiayaan Sadis di Minahasa Selatan Menyerahkan diri ke Polisi
Tersangka kasus penganiayaan sadis yang terjadi di halte Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel diperlihatkan saat press conference. (Foto: Humas)

Pengakuan tersangka, lanjut Kasatreskrim, penganiayaan dipicu dendam lama, karena tersangka beberapa waktu lalu pernah dianiaya oleh korban.

“Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa motif kasus yaitu dendam, tersangka pernah dianiaya korban. Untuk barang bukti yakni sebilah parang yang digunakan tersangka, telah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 354 ayat (1) Sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara,” ujar Kasatreskrim.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan.

Turut hadir dalam press conference, Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere dan Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut