Tersinggung, 2 Remaja di Bitung Tinju dan Tusuk Teman dengan Pisau

Tak lama berselang, korban sudah mulai tak berdaya karena pengaruh miras. Saat itulah pelaku MK mendorongnya lalu mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk korban satu kali.
Sementara pelaku ER yang melihat kejadian itu ikut meninju wajah korban sebanyak satu kali. Kemudian kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow mengatakan, polisi yang menerima informasi adanya kasus penikaman langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.
“Kasus penikaman ini dipicu miras yang membuat MK alias Acel nekat menikam tubuh korban dengan sebilah pisau,” ujarnya, Minggu (16/5/2021).
Menurutnya, MK ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II-B Bitung pada tahun 2020 lalu dan dipindah di Lapas Tomohon.
“Kedua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti di Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut. Mereka kami jerat Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Frely.
Editor: Donald Karouw