get app
inews
Aa Text
Read Next : Garang Ancam Warga, Preman Berparang di Padang Ketakutan hingga BAB di Celana saat Ditangkap

Tertangkap Tangan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga Dibekuk Polres Bitung

Senin, 16 Januari 2023 - 12:24:00 WITA
Tertangkap Tangan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga Dibekuk Polres Bitung
Pelaku inisial AS (21) ditangkap sekitar pukul 05.02 WITA, di ruas Jalan Raya Aertembaga, Kelurahan Winenet II. (Foto: Humas)

Sementara itu data diperoleh menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas kasus membawa senjata tajam, sebanyak 18 kasus.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut