Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin dijatuhkan sanksi demosi 2 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri. Ia dinilai tidak profesional dalam bertugas penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/9/2022).
Dalam kasus ini, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Karenanya ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Tak hanya itu, Iptu Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental hingga kejiwaan selama satu bulan penuh. Atas putusan serta sanksi tersebut, Iptu Januar tidak mengajukan banding.
Editor: Cahya Sumirat