get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

Rabu, 21 September 2022 - 14:39:00 WITA
Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun
Sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin dijatuhkan sanksi demosi 2 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri. Ia dinilai tidak profesional dalam bertugas penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus ini, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Karenanya ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. 

Tak hanya itu, Iptu Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental hingga kejiwaan selama satu bulan penuh. Atas putusan serta sanksi tersebut, Iptu Januar tidak mengajukan banding.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut