get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

Rabu, 21 September 2022 - 14:39:00 WITA
Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun
Sidang etik Polri (foto: MPI)

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul. 

Iptu Januar disidang etik lantaran dia melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut