MANADO, iNews.id - Tilang manual akan kembali diberlakukan di seluruh wilayah Polda Sulawesi Utara dan Polres jajaran. Penegakan hukum ini untuk menyasar para pelanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmad Sanusi mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan masukan dari masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas yang marak dan kadang tak terjangkau kamera ETLE.
“Polda Sulut akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pelanggar lalulintas yang kasat mata. Tilang manual ini diberlakukan khususnya untuk daerah-daerah yang tidak tercover ETLE dan pelanggaran yang kasat mata,” ujar Rachmad, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, tilang manual ini fokus ke pengemudi yang secara kasat mata melanggar aturan berlalu lintas. Di antaranya kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau nomor palsu, knalpot brong (bising), berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan.
"Kemudian pengendara yang menggunakan handphone, pengendara mabuk, kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan overload atau overdimensi,” katanya.
Ditlantas Polda Sulut kini juga sedang mengoptimalkan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.
“Tentunya ETLE masih tetap diberlakukan, dan anggota polisi yang patroli setiap hari masih ada, namun ditingkatkan untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulut di Google News