Tingkatkan Ekonomi dan Layanan, BI Percepat Perluasan ETPD di 15 Kabupaten/Kota Sulut
Untuk mempercepat ETPD sesuai Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara para pihak dalam rangka mempercepat penerapan dan perluasan elektronifikasi pemerintah daerah baik lingkup pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.
Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kota Manado bahwa pada 2 Juni 2021 telah ditandatangani SK pembentukan TP2DD Kota Manado.
"Sehingga dapat kami sampaikan pada bulan Juni 2021 ini telah terbentuk seluruh TP2DD di Sulawesi Utara yang terdiri dari satu provinsi dan 15 kabupaten/kota. Tantangan setelah terbentuknya TP2DD adalah menyusun 'roadmap' dan mengimplementasi 'roadmap' tersebut dalam percepatan dan perluasan penerapan ETPD," jelasnya.
Sesuai Kepres No.3 Tahun 2021, tugas TP2DD antara lain pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai, analisis dan identifikasi hambatan dan permasalahan terkait dengan pelaksanaan ETPD serta menyusun arah kebijakan tahapan pelaksanaan ETPD, proses bisnis dalam rangka pelaksanaan ETPD dan model bisnis dalam rangka percepatan dan perluasan ETPD.
Editor: Cahya Sumirat