UMP Sulut 2021 Tak Naik, Tetap Rp3.310.723 dan Tertinggi Ketiga di Indonesia

MANADO, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) 2021 ditetapkan tak naik atau masih sama dengan tahun ini di angka Rp3.310.723. Kendati demikian, UMP Sulut 2021 masih menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186 dan Papua Rp3.516.700.
Pengumuman UMP ini ditetapkan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni yang akan mulai berlaku di awal 2021.
“Kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan tidak naiknya standar upah buruh di Sulut,” ujarnya, Rabu (4/11/2020).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020. Dia menjelaskan, penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu menyampaikan kepada gubernur agar melakukan penyesuaian penetapan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020. Selain itu melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021,” katanya.
Editor: Donald Karouw