MANADO, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun depan bakal tidak naik. Hal ini sesuai rekomendasi Rapat Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional, UMP 2021 tak ada kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Erny Tumundo menyebut, keputusan UMP tak naik berdasarkan sejumlah pertimbangan di tengah wabah covid yang belum berakhir.

Agus Fatoni Temui Seluruh Paslon Pilgub Sulut Ajak Bersama Cegah Klaster Pilkada
"Ini karena pertimbangan kondisi perekonomian yang terkontraksi akibat pandemi covid," ujar Erny di Manado, Kamis (22/10/2020).
Untuk tahun mendatang, penetapan UMP dikembalikan ke daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dengarkan Aspirasi Masyarakat, PKPI Sulut Tegaskan Dukung Olly-Steven
Editor: Donald Karouw













