Viral Jual Beras Tidak Layak Konsumsi, Warga Remboken Ini Diringkus Tim Satgassus Maleo Polda Sulut
MINAHASA UTARA, iNews.id - Seorang terduga pelaku penjual beras tidak layak konsumsi yang sudah viral di sosial media Facebook diringkus Tim Satgassus Maleo Polda Sulut. Penangkapan hasil kolaborasi dengan Timsus Tarantula Polres Minahasa pada Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 21.00 Wita.
Pelaku berinisial EL (40) ditangkap di Desa Pulutan Jaga II, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021, Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 162 / IX / 2021 / SPKT / POLSEK Airmadidi/Polres Minahasa Utara/ Polda Sulut dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 163 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Airmadidi / Polres Minahasa Utara / Polda Sulut.
Kronologis kejadian berawal pada Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 08.00 Wita. Saat itu, Hesti Woran (74) seorang pedagang asal Kelurahan Sarionsong 1 Lingkungan IX, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sedang berada di rumah, kemudian pelaku melintas di depan rumah korban dan menawarkan untuk menjual beras membramo super.
"Kemudian korban membeli beras sebanyak dua karung. Namun setelah dibuka ternyata sebagian beras sudah rusak dan sudah tidak layak dikonsumsi," kata Kanit III Satgassus Maleo Polda Sulut, Ipda Trivo Datukramat kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (12/9/2021).
Masyarakat yang merasa iba atas kejadian malang yang dialami Oma tersebut kemudian mengunggahnya di sosial media Facebook dan menjadi viral.
Selanjutnya Tim Satgassus Maleo Unit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui posisi pelaku yang menjual beras tersebut sedang berada di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Editor: Cahya Sumirat