get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian di Diskotek Surabaya Terekam CCTV, 1 Orang Tewas Ditikam Pecahan Botol

Viral Kasus Jambret di Paal Dua Manado, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 04 Januari 2023 - 20:15:00 WITA
Viral Kasus Jambret di Paal Dua Manado, 2 Pelaku Ditangkap
Kapolda Sulut saat press conference ini didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Kasus penjambretan handphone di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Senin (21/11/2022) lalu, dan sempat viral di media sosial terungkap. Pelakunya dua pria inisial OR (20) dan JS (20), keduanya warga Kecamatan Paal Dua.

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan pihak korban di Polresta Manado pada tanggal 24 November 2022," kata Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto saat memimpin press conference terkait keberhasilan Tim Resmob Polresta Manado, Rabu (4/1/2023).

Kapolda dalam press conference ini didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

“Korban berinisial KGL (16), pelajar, warga Kecamatan Paal Dua,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto di depan sejumlah awak media.

Kasus penjambretan tersebut dilakukan oleh dua pria berinisial OR (20) dan JS (20), keduanya warga Kecamatan Paal Dua. Modusnya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran.

“Korban dalam perjalanan pulang ke rumah dan sebelumnya sudah diikuti oleh kedua pelaku. Lalu keduanya menunggu di dekat jembatan. OR turun dari sepeda motor, mengikuti korban lalu merampas handphone yang dipegang korban. Setelah itu OR menuju sepeda motor yang dikendarai JS, selanjutnya keduanya melarikan diri,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Kedua pelaku diamankan petugas pada Selasa (3/1/2023) sore, beserta sejumlah barang bukti terdiri atas sebuah handphone, satu unit sepeda motor, sebuah jaket hoodie warna hijau dan satu buah jaket hoodie warna cokelat. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut