get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertikaian Keluarga di Kayuagung Berujung Pembunuhan, 2 Orang Ditangkap

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 17 Januari lalu.

Diketahui, pelaksanaan eksekusi terhadap pidana vonis hukuman mati harus dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana vonis mati masih bisa menggunakan semua haknya, seperti upaya hukum biasa maupun luar biasa untuk meminta keringanan atas hukuman tersebut.

Hak ini yakni mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi yang merupakan upaya hukum terakhir bagi terpidana untuk memohon pengampunan kepada Presiden.

Hukuman mati merupakan salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, korupsi, terorisme, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.

Tersangka dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi. Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh dan dirahasiakan untuk eksekusi regu tembak.

Hukuman mati termasuk ke dalam hukuman pokok, apabila dilihat dari jenis hukum positif di Indonesia

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut