Waduh, Jatah Vaksin Covid-19 untuk Napi Diijual Rp250.000 ke Warga Perumahan Elite
“Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Polisi membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Medan, Sumatera Utara. Praktik ini dibongkar setelah Polisi menerima adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di salah satu perumahan mewah di Medan.
Editor: Nani Suherni